PALEMBANG — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa, 11 November 2025. Empat figur, Aprilian Saputra, Harun, Muslim alias Uju, dan Imam Tohari, yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi belanja langsung dan modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022, akhirnya mendengar pembacaan vonis dari Majelis Hakim.
Di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, didampingi hakim anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, persidangan yang terbuka untuk umum ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH dan Rendi Sandu SH. Mereka telah berjuang menghadirkan bukti-bukti yang memberatkan para terdakwa.
Majelis hakim, setelah menelaah seluruh fakta persidangan, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya tersebut, keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Kewajiban lain yang tak kalah penting adalah membayar uang pengganti kerugian negara.
Namun, ada sebuah catatan yang sangat menarik dari persidangan ini. Keempat terdakwa, dengan penuh kesadaran atau mungkin sebagai bentuk penyesalan, telah berhasil mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum putusan pengadilan dibacakan. Ini adalah momen yang jarang terjadi dan patut diapresiasi. Rincian pengembaliannya sungguh mencengangkan: Harun mengembalikan Rp82.840.000, Aprilian Saputra Rp159.914.875, Muslim alias Uju Rp219.000.000, dan Imam Tohari dengan jumlah terbesar, Rp640.582.500. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah dipulihkan sepenuhnya hingga menjadi nihil. (PERS)

Updates.